terasdesa.co.id–Meski belum diketahui pasti kapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun gaji para P3K itu telah dialokasikan oleh Pemkab Lampung Utara. Gaji mereka telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 mendatang.
“Gaji untuk P3K sudah dianggarkan dalam APBD 2021 mendatang,” kata Ketua Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Lampung Utara tentang APBD 2021, Herwan Mega, Selasa (17/11/2020).
Alokasi untuk gaji ratusan P3K itu telah dibahas dalam pembahasan RAPBD belum lama ini. Anggaran gaji mereka masuk ke dalam anggaran gaji untuk para CPNS baru. Sayangnya, ia tidak begitu mengingat berapa total pasti gaji untuk para P3K tersebut.
“Anggaran gaji P3K masuk di anggaran gaji CPNS secara keseluruhan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pengembangan SDM di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Resmi AL mengatakan, pihaknya tinggal menunggu instruksi dari Badan Kepegawaian Negara terkait pengangkatan P3K usai menerima penetapan kebutuhan formasi P3K dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Total P3K yang akan diangkat berjumlah 231 orang. Mereka terdiri dari 168 tenaga pendidik, dan 63 dari penyuluh pertanian. Meski belum dapat memastikan, namun Surat Keputusan pengangkatan mereka direncanakan akan dibuat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2021.
“Mungkin pengangkatannya paling telat bulan Desember ini,” kata dia.