BUMDEs  

Di Lamsel, Pengurus BUMDes di Lampung Selatan Wajib Serahkan LPJ

TERASDESA.CO.ID — Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs), wajib dan harus segera memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) mengenai keuangan dan kegiatan BUMDes kepada Kepala Desa, BPD, Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Hal tersebut ditegaskan Kabid Perekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan, Sampoerno saat kegiatan monitoring Komisi I DPRD Lampung Selatan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan BUMDes tahun anggaran 2019 yang dihelat di Aula Kantor Kecamatan Sidomulyo, Lampung Seltan, Jumat (20/12/2019).

Hadir dalam kegiatan monitoring DD tersebut, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono; Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Bambang Irawan, Bayu Prasetyo dan Dwi Riyanto; Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Administrasi Pemerintahan, SIdik; Camat Sidomulyo, Rendi Eko Supriyanto; Kepala Desa, BPD dan TPK Desa se-Kecamatan Sidomulyo.

Kabid Perekonomi Dinas PMD Lampung Selatan, Sampoerno mengatakan mengenai pengelolaan Dana Desa (DD) yang mana salah satunya adalah mengenai Pengelolaan BUMDes. Terkait hal tersebut, pengurus BUMDes wajib dan harus segera memberikan LPJ keuangan dan kegiatan kepada Kepala Desa dan BPD, sejauh mana perkekembangan BUMDes yang dikelola selama ini.

“Memilih kelaikan usaha BUMDes, maski dilakukan analisa terlebih dulu dan jangan sampai usaha yang dipilih salah. Usaha BUMDes ini rawan, karena banyak BUMDes yang mati suri lantaran salah memilih unit usahanya,”ujarnya.

Ditegaskannya, jika pengurus BUMDes tidak melaporkan LPJ keuangan, maka Kepala Desa harus segera melayangkan surat kepada pengurus BUMDes dan ditembuskan kepada Camat serta Dinas PMD.

Sampoerno mengutarakan, berdasarkan hasil evaluasi dari 256 BUMDes di Lampung Selatan, sayangnya baru ada 97 BUMDes saja yang memberikan kontribusi untuk PADesa. Sementara 159 BUMDes lainnya sebagian besar sudah berjalan, namun belum bisa memberikan kontribusi PAD untuk desa. Hal tersebut dikarenakan, terkendala masalah pengurus BUMDes.

“Meski ada BUMDes yang memiliki kontribusi, namun masih banyak juga BUMDes yang jalan ditempat. Sehingga, desa tidak mendapatkan keuntungan untuk PADesa. Pendapatan mereka (BUMDes), hanya baru bisa untuk membayar pengurus BUMDesnya saja bahkan itupun minim,”terangnya.

Dikatakannya, bahkan ada juga beberapa BUMDes yang memang sama sekali belum berjalan atau vakum sehingga BUMDes tersebut mati suri.

“Ada sekitar 12-15 persen yang sama sekali belum berjalan, mengenai jumlahnya berapa saya tidak begitu paham,”pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono mengatakan, kegiatan monitoring komisi I DPRD Lamsel ini, yakni untuk menyerap dan mendengarkan langsung mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan salah satunya adalah BUMDes.

“Jadi apa saja yang sudah dilaksanakan dalam pengelolaan DD di tahun anggaran 2019 ini, jangan sampai salah penerapannya dan juga BUMDes tidak mati suri,”ungkapnya.