DPRD Lampung Utara Temukan Bukti BST di Desa Tanjungraja tidak Tepat Sasaran

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Arnol Alam dan Sekretaris komisi, Ali Darmawan (baju putih) didampingi anggota komisi lainnya saat sidak BST di Desa Tanjungraja. Foto: Teraslampung.com/Ist

TERASDESA.CO.ID — Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Tanjungraja, Lampung Utara ternyata memang tidak ‘beres’. ‘Ketidakberesan’ ini terungkap karena ada aparatur desa turut mendapat BST.

“Hasil inspeksi sidak kami di Desa Tanjungraja hari ini ternyata penyaluran BST-nya memang tidak tepat sasaran,” terang Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Utara, Ali Darmawan usai sidak, Rabu (24/6/2020).

‎Keyakinan Ali ini dikarenakan pihaknya mendapati fakta bahwa Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungraja mendapat BST. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan secara aturan.

“Mestinya, Kepala BPD enggak boleh dapat BST. Tapi, kenyataannya dia dapat,” beber dia.

Anehnya lagi, Kepala BPD itu mengaku tidak pernah mengajukan sebagai penerima BST kepada pihak terkait. Temuan ini jelas mengherankan karena untuk menjadi penerima BST, setiap calon penerima melengkapi persyaratan yang diharuskan.

“Beliau bilang enggak pernah ngajuin sebagai penerima BST. Ini kan aneh,” katanya.

Terkait temuan tersebut, politisi asal Partai Hanura ini mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil instansi terkait untuk mengatasi persoalan tersebut. Tujuannya supaya persoalan ini tidak lagi terulang di kemudian hari.

“Sesegera mungkin akan kami panggil instansi terkait untuk mengurai dan mengatasi persoalan ini,” ‎terang dia.

Feaby Handana