TERASDESA.CO.ID — Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan, ada situasi yang harus diantisipasi yaitu kesenjangan antara pangan dan penduduk dunia yang mencapai 9 miliar tahun 2050, padahal lahan bumi tidak bertambah.
“Jadi tahun 2050 ada pertambahan 2 miliar penduduk tapi lahan tidak bertambah. Tapi ini, sebelum merebaknya Virus Corona,” kata Sekjen Anwar saat menutup Sosialisasi Konsolidasi Tanah untuk Pelaksanaan Transmigrasi yang digelar Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (PKP2Trans) di Green Hill Universal Hotel, Bandung, Kamis (27/2) malam.
Saat ini, sejumlah pihak termasuk Kemendes PDTT memang terus lakukan inovasi dan strategi untuk atasi keterbatasan lahan. Tapi, belum bisa dikembangkan di tempat lain.
“Jadi rumusan dalam Konsolidasi ini menjadi pola pengembangan transmigrasi,” kata Sekjen Anwar.
Salah satu model skenario pengembangannya, salah satunya adalah SP Pagar, yaitu dimana Pemerintah hanya berikan jaminan pada transmigrasi dari luar, tapi juga ditujukan kepada masyarakat asli untuk bisa menerima manfaat dari kebijakan yang dilakukan.
Jad hak yang diperoleh oleh transmigran pendatang sama dengan hak yang diperoleh oleh masyarakat yang mendiami wilayah itu sebelumnya.
Terkait soal lahan, Sekjen Anwar mengakui menerima gugatan yang berkaitan dengan lahan transmigrasi.
Adanya Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 23 tahun 2019 tentang Tata Cara Konsolidasi Tanah itu sangat baik karena menjadi semacam prosedur yang memberikan kepastian hukum sekaitan dengan lahan transmigrasi.
Sekjen Anwar minta jajaran Ditjen PKP2Trans untuk pelajari Omnibus Law agar tidak ada kebijakan yang diambil nantinya, berlawanan dengan regulasi ini.
Yang mengkhawatirkan adalah hilangnya soal kawasan Perdesaan. Namun, soal BUMDes yang tetap ada.
“Saya sendiri belum membaca dengan detail. Namun, saya minta Omnibus Law untuk dipelajari dengan baik,” tandas Sekjen Anwar.
Direktur Penyediaan Tanah Ditjen PKP2Trans Nirwan Ahmad Helmi dalam laporannya menyebutkan, areal penyediaan lahan transmigrasi semakin sulit jadi Konsolidasi Tanah sangat dibutuhkan dengan sinergi dengan pemangku kepentingan.
Hasil pertemuan itu melahirkan rumusan soal Tata Cara Konsolidasi Tanah untuk Pelaksanaan Transmigrasi, yang nantinya jadi solusi untuk keterbatasan lahan untuk transmigrasi serta jadi paradigma baru penyiapan dan pelaksanaan Transmigrasi.