TERASDESA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Rabu (31/3/2021). Kedatangan Gus Menteri untuk membahas soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan BPS.
KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan yang disusun BPS dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).
Menteri Desa mengatakan, setelah ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 maka BUM Desa itu resmi berbadan hukum. Terkait hal itu, BUM Desa harus memiliki KBLI.
“BUM Desa ini didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa yang berfungsi guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan jenis usaha lain,” katanya.
Menurut Mendes, meskipun seluruh proses pendaftaran berada di Kemendes PDTT tapi kaitan badan hukum maka proses register tetap berada di Kementerian Hukum dan HAM.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 soal penguatan BUM Desa yaitu sebagai Badan Hukum, BUM Desa bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company).
Dalam PP disebutkan, satu desa hanya bisa punya satu BUM Desa jadi jumlahnya maksimal setara dengan jumlah desa sebanyak 74.961 desa.
“Tetapi untuk BUM Desa Bersama (BUMDesma) itu tidak dibatasi jumlah, letak dan geografis wilayah. Yang penting ada kesamaan visi untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Mendes.
Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas: (1) Musyawarah Desa/MAD; (2) Penasihat; (3) Pelaksana Operasional; dan (4) Pengawas.
“Kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan yang dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa,” kata Mendes.
Dengan ditetapkannya BUM Desa sebagai badan hukum, kata Gus Menteri, maka muncul kebutuhan untuk miliki KBLI tersendiri.
Kegunaannya, KBLI BUM Desa dibutuhkan untuk pendaftaran legalitas berusaha di OSS BKPM, termasuk akses perbankan.
Penetapan bidang usaha sejak penyusunan Perdes Pendirian & Anggaran Dasar BUM Desa.
“Mengelompokkan aktivitas/kegiatan usaha BUM Desa ke dalam klasifikasi tertentu sesuai standar yang berlaku dan melihat kontribusi BUM Desa pada pembangunan perekonomian nasional dan regional,” kata Mendes.
Selanjutnya, Mendes berharap hal- hal yang menjari keberhasilan desa juga bisa terbaca oleh BPS. Pasalnya, Kemendes telah temukan penentu arah kebijakan pembangunan desa yang lebih operasional dan efek tegas dari program yang dijalankan Kemendes PDTT.
Arah itu disebut SDGs Desa yang merujuk pada Perpres Nomor 59 tahun 2017. Diksi yang digunakan Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Pendidikan Berkualitas, Desa Sehat Sejahtera hingga poin ke 18 Lembaga Desa Dinamis dan Budaya Adaptif.
“Poin ke-18 dimaksudkan agar pembangunan di desa senantiasa bertumpu pada akar budaya,” kata Gus Menteri.
Dengan ini, maka perencanaan pembangunan di desa berbasis pada permasalahan dan data yang termasuk dalam Sistem Informasi Desa (SID) hingga arah penggunaan Dana Desa Rp72 Triliun bakal lebih tepat sasaran dan beri dampak signifikan ke warga desa.
“Misalnya terkait dengan kemiskinan yang ditargetkan turun dalam dua tahun dan penurunan angka stunting kemudian peningkatan kualitas pendidikan,” kata Gus Menteri.
Sementara itu, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, KBLI disusun dalam lima digit dimulai kategori, golongan hingga sub golongan yang sangat detail untuk deskripsikan kegiatan.
“Kalau kita pilah, seluruh kegiatan BUM Desa sudah ada kodenya sendiri di KBLI,” katanya.