TERASDESA.CO.ID — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Isandar menyatakan bahwa Kemendes PDTT menekankan SDGs Desa untuk mendukung program prioritas nasional. Hal itu disampaikan Mendes PDTT saat memberikan arahan secara virtual dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Sesi III pada Selasa (21/9/2021).
Sosialisasi sesi III ini dihadiri oleh internal Kemendes, PDTT, perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, dan para pemangku kepentingan dalam pembangunan desa di wilayah Barat yang terdiri dari Jawa dan Sumatera.
Mendes menjelaskan, dana desa merupakan keniscayaan yang harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan harapan warga. Oleh karena itu, katanya, prioritas penggunaannya selalu diperbaharui setiap tahun karena menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat itu.
“Dana Desa adalah APBN yang pengelolaannya didelegasikan pada pemerintah desa karenanya pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan dan program prioritas nasional. Oleh karena itu prioritas dana desa harus ditingkatkan,” katanya.
Dalam mendukung hal tersebut, salah satunya dapat dilaksanakan melalui pendataan SDGs Desa dengan indikator-indikator yang menyesuaikan dengan kondisi desa-desa di seluruh Indonesia.
Mendes menekankan bahwa SDGs Desa memiliki makna yang sangat dalam berkaitan dengan pembangunan nasional karena pendataan dimulai dari lingkup terkecil di desa.
“Penting dicatat bahwa peng-Indonesia-an dan pelokalan dalam SDGs Desa bukan sekedar penerjemahan bahasa dan pergeseran lokus dari atas ke bawah dari provinsi ke desa. Namun benar-benar diletakkan pada budaya desa desa di Indonesia,” papar Mendes.
“SDGs Desa bukan konsep dan mimpi yang mustahil dicapai. SDGs Desa adalah konsep pembangunan yang sangat praktis. SDGs Desa memudahkan desa dalam pengumpulan data,” pungkasnya.