Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Boleh untuk Bangun Kantor


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/u1707302/public_html/terasdesa.co.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 95

terasdesa.co.id —Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo, menegaskan dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. Namun ia memberikan trik untuk menyiasati hal tersebut sehingga para kepala desa tidak ‘kena penalt’ atau terjerat kasus hukum.

Eko mengatakan esensi program dana desa adalah memberikan stimulus sebagai pembangkit ekonomi di desa.

“Dana tersebut bisa digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang keuntungannya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan desa.Karena BUMDed adalah milik desa, sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk membangun kantor desa atau kebutuhan lainnya,” katanya, dalam kunjungan di Sulawesi Utara, Jumat (28/10/2016).

Menurut Mendes, dana desa diprioritaskan untuk hal-hal prioritas. Kemudian, dana desa juga diharapkan mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat.

“Dana desa kelihatannya memang banyak,Rp600-700 juta per desa. Tapi kalau hanya untuk membangun kantor desa, ini akan langsung habis dan tidak akan ada efek apa-apa. Saya kasih trik ini, karena banyak desa yang sudah berhasil,” ujarnya.

Selanjutnya di sela kunjungannya di desa Kema II Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara tersebut, ia menyarankan desa setempat menggunakan dana desa untuk pengembangan desa wisata. Menurutnya, wilayah pesisir pantai yang kaya akan pemandangan alam tersebut, berpotensi besar untuk berkembang menjadi desa wisata.

“Agar dana desa jumlahnya berlipat-lipat, segera dirikan BUMDes. BUMDes bisa membangun home stay untuk wisatawan misalnya, mendirikan pusat kerajinan untuk oleh-oleh dan lain lain,” ujarnya.

Exit mobile version