Minim Sosialisasi, Penetapan Perda Desa Wisata Lampung Utara Tersendat

Bendungan Tirta Sinta di Desa Wonomarto, Kotabumi Utara, Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com
Bendungan Tirta Sinta di Desa Wonomarto, Kotabumi Utara, Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com

TERASDESA.CO.ID, Kotabumi–Peraturan Daerah Lampung Utara nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Desa Wisata ternyata belum diketahui oleh warga. Imbasnya, banyak pemerintah desa yang memiliki potensi wisata belum mendaftarkan desanya untuk ditetapkan sebagai desa wisata.

“Sepertinya pihak legislatif belum menyosialisasikan Perda tentang Desa Wisata itu sehingga penetapan desa wisata belum dapat dilakukan,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Lampung Utara, Imam Hanafi, Kamis (3/2/2022).

Imam menjelaskan, penetapan desa wisata bagi setiap desa yang memiliki potensi wisata sangatlah penting. Dengan begitu, potensi wisata yang ada di desa tersebut dapat‎ tergali dengan maksimal. Sebab, pemkab dapat menggelontorkan dana bantuan untuk mengembangkan desa wisata tersebut.

“Selain itu, mereka juga bisa memperoleh bantuan – bantuan dari Pemerintah Pusat jika sudah ditetapkan sebagai desa wisata,” tuturnya.

Imam mengatakan, melalui penetapan desa wisata ini, pemkab dapat memperoleh bagi hasil retribusi kegiatan kepariwisataan desa wisata. Efek dominonya, perolehan Pendapatan Asli Daerah juga akan meningkat.

“Tanpa penetapan sebagai desa wisata, pemkab enggak bisa mendapat bagi hasil retribusinya,” kata dia.

Ia menuturkan, untuk ditetapkan sebagai desa wisata, suatu desa wajib memenuhi pelbagai kriteria. Kriteria itu di antaranya memiliki sumber daya pariwisata potensial, potensi pasar dalam skala lokal, nasional, dan internasional, fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

“Status desa wisata ini akan dievaluasi setiap lima tahun sejak ditetapkan,” jelasnya.