Para Kades di Lampura Diimbau Taat Aturan dalam Gunakan Dana Desa


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/u1707302/public_html/terasdesa.co.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

TERASDESA.CO.ID –‎Dewan Pengurus Daerah Tingkat II Generasi Muda Karyawan Inti Rakyat (GM Kiara) Lampung Utara mengimbau para kepala desa di Lampura tetap berpedoman pada aturan dalam menggunakan  dana desa. Langkah ini untuk meminalkan potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat para ujung tombak pemerintah tersebut.

“Selaku lembaga kontrol sosial, kami imbau kepada para Kepala Desa untuk tetap berpegang pada aturan dalam merealisasikan dana desa biar tepat sasaran dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum,” imbau Ketua DPD II GM Kiara Lampung Utara, Indra Adiatama Bangsawan,dalam rilis yang dikirimkannya kepada Teraslampung.com, Minggu (26/2/2017).

Adapun aturan yang ‘wajib’ digunakan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa itu, menurut Indra, yakni ‎undang – Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017‎.

“Kedua aturan inilah yang dapat jadi pedoman para Kepala Desa dalam merealisasikan Alokasi Dana Desa di wilayahnya masing – masing,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Indra juga mengingatkan kepada ‎para Kepala Desa untuk memanfaatkan sebaik – baiknya keberadaan paralegal yang telah dibentuk di wilayahnya masing – masing. Mereka juga hendaknya jangan terpancing isu yang menyebutkan bahwa paralegal tersebut akan menjadi ‘musuh’ dalam selimut.

“Sejatinya, paralegal itu adalah ‎mitra Kepala Desa untuk memberikan kenyamanan dalam pembangunan di desa dan bukan untuk mencari – cari kesalahan Kepala Desa,” papar dia.