Proyek Jembatan Gantung Rp1,3 Miliar di Lampura Dibatalkan

Jembatan gantung di Taman Wisata Situ Gunung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat. Foto: umm.ac.id

TERASDESA.CO.ID, Kotabumi–Kontroversi proyek pembangunan jembatan gantung Wayrarem tahun 2021 senilai Rp1,3 M berakhir sudah. Pengadaan proyek dengan metode penunjukan langsung itu akhirnya dibatalkan.

“Info dari Kelompok Kerja (proyek jembatan gantung dengan metode) penunjukan langsung itu gagal atau batal,” kata Kepala Subbidang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampung Utara, Romi Wahyudi, Rabu (3/11/2021).

Romi menjelaskan, keputusan pembatalan pengadaan proyek jembatan gantung dengan metode penunjukan langsung ‎itu diputuskan pada tanggal 1 November lalu. Adapun yang menjadi alasannya ialah ketidakhadiran calon penyedia dalam tahapan pembuktian kualifikasi.

“Alasannya, calon penyedia tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi,” terangnya.

Sayangnya, saat didesak apakah pembatalan yang dimaksud itu dapat diartikan sebagai pembatalan pengadaan proyek tersebut untuk tahun ini atau pembatalannya hanya tertuju pada calon penyedia yang ditunjuk, Romi enggan menjelaskannya. Ia menyarankan untuk menanyakannya langsung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku perangkat daerah yang mengusulkan rencana pengadaan itu.

“Silakan konfirmasi ke Perangkat Daerahnya,” kata dia.

Sebelumnya, berdalih gagal mendapatkan pemenang lelang, ‎pengadaan proyek pembangunan jembatan gantung Wayrarem, Lampung Utara senilai Rp1,3 miliar tahun 2021 terpaksa harus menggunakan metode penunjukan langsung.

“(Kami terpaksa mengusulkan metode penunjukan langsung diambil karena) Sudah dua kali tender atau lelang, tidak ada pemenangnya‎,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Syahrizal Adhar kala itu.

Alasan mendasar dari keputusan ini dikarenakan mereka menilai bahwa keberadaan jembatan gantung tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Secara aturan, metode ini diperbolehkan oleh aturan meski nilainya di atas Rp1 miliar.

“Tidak menyimpang dari aturan, tapi karena suatu kebutuhan,” tegasnya.

‎Adapun para peserta penunjukan langsung, menurutnya, akan diikuti oleh para peserta baru. Peserta yang telah mengikuti proses lelang sebelumnya tidak dapat kembali mengikutinya karena dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang.

“Peserta yang ‎sudah ikut kan sudah ada kekurangan – kekurangan. Apakah dokumen, apakah pembuktian – pembuktian yang dilakukan oleh Pokja, dia ada kekurangan,” katanya.