Tak Pasang Baliho Dana Desa, Aparat Desa Bisa Diproses Hukum


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/u1707302/public_html/terasdesa.co.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

TERASLAMPUNG.COM — Aparat desa yang mengelola dana desa harus hati-hati terkait pengelolaan dana desa. Pada tahun depan, inoformasi tentang pengelolaan dana desa harus diumumkan ke publik minimal dalam bentuk baliho. Jika tidak, aparat desa bisa diproses hukum.

“Untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggugjawab moral, setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa. Tahun ini sifatnya hanya himbauan. Tahun depan, jika tidak melakukan itu, bapak-bapak (Kepala Desa) mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, di depan para kades dan sekretaris desa se-Kabupaten Pandeglang, Kamis (6/4/2017).

Eko mengtakan, pada tahun ini pemasangan baliho baru sebatas imbauan. Namun, pada tahun depan sudah wajib.

Eko mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Karena jika dikelola oleh yayasan, akan memicu potensi dan beresiko digunakan untuk kepentingan individu.

“Karena kalau dikelola oleh individu, bisa berurusan dengan hukum. Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset harus atas nama desa,” terangnya.

Di sisi lain, untuk memberikan sarana hiburan di desa, Menteri Eko juga menyarankan agar desa mendirikan bioskop desa. Menurutnya, hal tersebut juga memberikan peluang usaha kecil setempat.

“Proyektor Rp 25 juta sudah bisa beli. Sudah proyektor, DVD, dan sound system. Kalau malam kan kantor desa kosong. Malam masyarakat desa bisa nonton. Karena masyarakat nonton, nanti ibu-ibu bisa jualan, jadi banyak yang bisa dilakukan. Tapi filmnya disensor dulu sama majelis ulama,” ujarnya.

Menteri Eko juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap Kabupaten Pandeglang yang telah berhasil mengentaskan separuh dari desa tertinggalnya. Dari 141 desa di pandeglang, 71 diantaranya telah berhasil terentaskan. Meski demikian, wilayah ini dinilainya masih memiliki banyak lahan tidur.

“Saya menginginkan Pandeglang dapat fokus pada lahan pertanian. Siapkan lahan seluas 100.000 hektar untuk produksi jagung. Nanti bisa diperkuat dengan Peraturan Bupati,” ujarnya.