TERASDESA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali macet dalam menyalurkan Alokasi Dana Desa tahun 2021. Hingga Oktober, sudah tiga bulan dana ADD belum dikucurkan ke desa-desa di Lampung Utara. Padahal, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, pernah berjanji akan menyalurkan uang ADD tepat waktu.
Janji Lekok itu disampaikannya pada pekan kedua bulan Juli 2020 atau tak lama setelah ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara. Kala itu, ia menjanjikan persoalan ADD yang selalu menunggak tiap tahunnya tidak akan kembali terulang di masa mendatang sepanjang berkas aadministrasinya lengkap.
”ADD yang belum disalurkan itu adalah ADD untuk bulan Agustus sampai Oktober,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, Senin (25/10/2021).
Kendati demikian, Ismirham mengatakan, sejumlah desa telah mengajukan pencairan ADD yang belum mereka terima tersebut. Total pengajuan pencairan yang mereka terima saat ini telah mencapai 30 desa. Kebanyakan pengajuan yang masuk itu mengajukan permohonan pencairan untuk bulan Agustus hingga Oktober.
”Tiga puluh pengajuan itu sudah kami sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset pada pekan lalu,” terangnya.
Menurut Ismirham, keberadaan ADD cukup penting bagi aparatur desa karena pelaksanaan pemilihan kepala desa tinggal hitungan hari. Pertimbangan ini telah mereka sampaikan pada pimpinan. Pertimbangan ini dibuat setelah mereka membuat penelaahan.
“Untuk realisasinya mungkin sedang dalam pembahasan di tingkat pimpinan,” kata dia.
Ismirham mengatakan, besaran ADD yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Lampung Utara tiap tahunnya mencapai sekitar Rp88 miliar. Sementara untuk tiap bulannya, ADD yang digelontorkan mencapai sekitar Rp7,3 miliar.
“Kegunaan ADD di antaranya untuk membayar gaji para aparatur desa,” tuturnya.