TERASDESA.CO.ID — Wakil Bupati PringsewU, Fauzi, meminta para calon kepala pekon dan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas kampanye maupun bentuk-bentuk kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan orang, sehingga menimbulkan kerumunan pada saat masa tenang. Apa lagi pada saat malam menjelang pencoblosan pada Pemilihan Kepala Pekon (Desa) Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021.
Menurut Fauzi, biasanya pada saat malam menjelang pemungutan suara atau pencoblosan, banyak warga, terutama para pendukung calon kepala pekon yang berkumpul di kediaman calon kepala pekon.
“Namun saat ini, selain memang tidak diperbolehkan, sebagaimana Surat Edaran Bupati Pringsewu No.141/153/D.10/2021 tentang Penegasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021, juga mengingat kondisi saat ini yang masih dalam suasana pandemi Covid-19,” kata Fauzi, Sabtu (20/2/21).
Dalam Surat Edaran Bupati Pringsewu tersebut, lanjut wabup, tercantum penegasan bahwa pada masa tenang segala bentuk aktifitas kampanye, baik melalui media konvensional, media sosial, dan lainnya agar dihentikan.
“Pada malam menjelang hari pemungutan suara (Selasa malam, 23 Februari 2021), calon kepala pekon juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan orang, yang dapat menimbulkan kerumunan, baik itu berada di kediaman calon kepala pekon sekalipun, ataupun di tempat lainnya,” katanya.
Wabup Fauzi berharap seluruh pihak dapat mematuhi segala peraturan yang ada, serta mengindahkan Surat Edaran Bupati Pringsewu tersebut, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak di 48 pekon se-Kabupaten Pringsewu dapat berjalan sukses, aman, tertib, lancar dan kondusif.
Fauzi juga mengajak seluruh elemen yang ada, untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021, dengan menjaga ketertiban serta kondusifitas wilayah, serta mengedepankan persatuan dan kesatuan.
“Jangan lupa untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
TERASPRINGSEWU.COM/DOY