Antisipasi Konflik, Ketua Komisi I DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Rembug Desa

Sosasiasasi Perda Rembug Desa di Desa Negaraharja, Pakuonratu, Waykanan, Sabtu (14/3/2020).

TERASDESA.CO.ID – Lampung termasuk daerah yang rawan konflik horizontal. Sejumlah konflik horizontal pernah terjadi di Lampung. Salah satu konflik terbesar dan memakan korban hingga ratusan orang adalah konflik di Lampung Selatan, beberapa tahun lalu.

Potensi terjadinya konflik di masyarakat harus diantisipasi sedini mungkin dan tidak boleh dibiarkan membesar. Dengan demikian, konflik itu tidak akan membesar sehingga tidak menimbulkan kerugian baik material maupun jiwa.

“‎Setiap potensi terjadinya konflik harus segera diantisipasi sebelum konflik itu membesar,” tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal usai sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, di Desa Negaraharja, Pakuonratu, Waykanan, Sabtu (14/3/2020).

Pencegahan potensi konflik dapat dilakukan melalui rembug desa jika potensi tersebut terjadi di tingkat desa. Jika konfliknya melibatkan dua kecamatan atau antar kabupaten maka rembugnya dilakukan di tingkat kecamatan dan provinsi.

“Rembug desa/kecamatan/kabupaten dapat menjadi solus‎i tepat untuk meredam potensi terjadinya konflik,” paparnya.

Antisipasi potensi terjadinya konflik inilah yang menjadi landasan utama lahirnya Perda Provinsi Lampung Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Lampung di masa mendatang.

“Perda ini lahir karena konflik – konflik yang pernah terjadi sebelumnya dan ini yang ingin kami cegah sedini mungkin,” jelas dia.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal menjelaskan Perda Tentang Rembug Desa.
Yozi menegaskan bahwa setiap pihak terkait wajib terlibat dalam meredam potensi konflik dan tidak boleh hanya berpangku tangan. Ada sanksi tegas bagi setiap aparat pemerintah/keamanan yang melakukan aksi pembiaran terhadap potensi terjadinya konflik.

“Sanksinya diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung merujuk pada peraturan di atasnya. Contohnya, bagi ASN, ia dapat dipecat‎,” urai politisi asal Partai Demokrat ini.

Di lain sisi, Kasi Pemerintahan di Desa Negaraharja,
‎Trisno Pamuji mmengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Yozi Rizal tersebut. Sosialisasi ini membuat mereka bertambah wawasan khususnya seputar cara meredam potensi terjadinya konflik di masyarakat.

‎”Kami sangat menyambut baik sosialisasi ini karena menambah wawasan kami dalam mengantisipasi terjadinya konflik,” kata dia.