Daerah PPKM Level 1 – 3 Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka

TERASDESA.CO.ID — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengatakan, daerah yang termasuk level 1 hingga level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas. Menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri masih berlaku, dengan pengecualian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dilarang menggelar PTM.

Menurutnya, saat ini 63%  (295.242 sekolah) berada di wilayah PPKM Level 3, 40.669 sekolah di PPKM Level 2, dan 104 sekolah di PPKM Level 1.

“Angka tersebut akan semakin membesar, karena banyak sekali daerah PPKM Level 4 akan turun, terutama di Jawa-Bali, kalau di luar Jawa-Bali lumayan banyak meningkat, tetapi kami rasa ini angka probabilitas sangat rendah untuk turun, malah akan meningkat,” ucapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X, Senin (23/8/2021).

Meski begitu, ia mengklarifikasi kabar bahwa semua sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 boleh melaksanakan PTM.

“Namun, jika semua guru telah divaksin Covid-19, maka sekolah wajib menyelenggarakan PTM,” katanya.

Menteri Nadiem mengatakan, vaksinasi guru bukanlah prakondisi atau kriteria pembukaan sekolah.

“Karena ini suatu hal yang banyak juga mispersepsi. Vaksinasi itu bukan keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah, kondisinya untuk membuka sekolah, adalah dia (sekolah) ada di (wilayah PPKM) Level 1-3, itu saja,” tutur Nadiem.

Menurutnya, vaksinasi guru hanya menjadi kondisi kewajiban bagi sekolah untuk melaksanakan PTM.

“Ini sangat berbeda, karena banyak masyarakat berpendapat, ‘oh berarti harus vaksinasi dulu berarti?’, Tidak, malah kalau sudah divaksinasi gurunya lengkap, itu diwajibkan kalau di (wilayah PPKM) Level 1-3,” ujar Nadiem.

Nadiem menganggap, siswa-siswi di Indonesia sudah terlalu lama melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Imbasnya, kondisi psikologis mereka dan cognitive learning loss (menurunya kompetensi kognitif belajar siswa) sudah terlalu kritis.

Maka, Kemendikbud-Ristek perlu sesegera mungkin membuka sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menilai pemerintah pusat belum satu kata dan belum tegas menetapkan aturan PTM terbatas. Berdasarkan buku panduan penyelenggaraan pembelajaran PAUD-Dikdasmen di masa pandemi Covid-19, jumlah hari dan jam pembelajaran selama proses PTM terbatas ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

“Yang menjadi kekhawatiran kami, tidak tertutup kemungkinan sekolah akan mengatur PTM terbatas ini layaknya dalam kondisi normal seperti tahun 2019 dulu. Bisa 8 jam sehari bahkan lebih. Karena tidak ada ketentuan maksimal dan minimal jumlah hari dan jam tatap muka,” tutur Iman.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi pernah menyampaikan PTM terbatas hanya 2 jam sehari, seminggu maksimal 2 hari, dan 25% dari jumlah siswa. P2G menilai, koordinasi Kemendikbudristek dengan Kemenkes dinilai buruk terkait PTM terbatas.