Inilah Peraturan Baru Penyaluran DAU dan Dana Desa


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/u1707302/public_html/terasdesa.co.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

TERASLAMPUNG.COM — Enam perubahan kebijakan penyaluran uang dari pusat ke daerah terangkum dalam aturan baru yang diteken Menteri Keuangan (PMK) Sri Mulyani pada awal April 2017 lalu.

Dalam  PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Peraturan itu diijelaskan enam perubahan kebijakan transfer ke daerah, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana desa.

Dalam ketentuan terbaru ini pemerintah daerah tak akan menerima DAU secara tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. DAU pun akan disesuaikan dengan naik turunnya penerimaan negara. Ini artinya, daerah yang dana perimbangan kecil dan pendapatan asli daerahnya (PAD) secuil akan bisa kelabakan. Itu jika pengelolaan keuangan daerah tidak dilakukan dengan cermat dan baik.

Menkeu juga menggariskan bahwa jika DAU yang diterima naik, maka  daerah wajib melakukan identifikasi mana-mana program kegiatan yang mendesak, penting (urgent), dan yang mempunyai kontribusi yang besar untuk mencapai sasaran pembangunan. Lalu bisa diselesaikan dalam sisa waktu tahun bersangkutan.

Maksud kebijakan ini adalah agar pemerintah daerah tidak lagi selalu bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat.

Berikut ini aturan baru transfer DAU dan Dana Desa berikut format tabel pelaporan keuangannya:

PMK NO 50 Tahun 2017 Tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.pdf by Teraslampung on Scribd