BUMDEs  

Kantor Pengacara Abi Hasan Mu’an Gelar Diskusi BUMDes

TERASDESA.CO.ID, BANDARLAMPUNG — Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan analisis usaha dalam pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting untuk keberlangsungan usaha desa tersebut. Di sisi lain, masih banyak kepala desa yang belum atau tidak tahu cara membangun dan mengelola BUMDesa.

Demikian benang merah dalam diskusi tentang Peran BUMDes dalam mendorong Pembangunan Desa yang diadakan di Kantor Pengacara Abi Hasan Muan, di Kelurahan Gotong Royong, Bandarlampung, Rabu (18/9/2019).

“Diperlukan adanya penguatan SDM dalam pemberdayaan BUMDes , seperti adanya pelatihan – pelatihan dari Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” kata Pengamat Ekonomi dari Unila, Asrian Hendicaya .

Pelatihan itu, kata Asrian meliputi dua aspek baik kewirausahaannya yang harus ditumbuhkembangkan dan juga aspek pembukuannya.

Asrian mengatakan, dalam pengembangan BUMDes, Pemprov diharapkan bisa membangun iklim usaha agar bisa berkembang lewat jaringan bisnis melalui teknologi dengan membuat aplikasi.

“BUMDes bisa jadi sarana pemasaran ekonomi lokal,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid UP3MD PMD Provinsi Lampung Sulasih mengatakan ada banyak faktor yang mempengaruhi lambatnya tumbuh kembang BUMDes diantaranya SDM atau pengurus BUMDes yang belum mendukung mulai dari faktor pendidikan, pembinaan , manajerial sampqi dengan lokasi penyertaan modal yang masih minim. Tercatat alokasi penyertaan modal tahun 2015 (0,2 persen) dan tahun 2018 (2,44 persen).

Selain itu adanya faktor perangkat desa/ kampung/ lurah yang belum memahami masalah BUMDes sesuai yang diharapkan.

Menurut Sulasih, hingga kini mahasiswa KKN yang praktek di desa dan fokus pada pengembangan BUMDes masih sangat sedikit.

“Masyarakar desa juga masih kurang peduli terhadap Bumdes,” kata dia.

Sedangkan Konsultan PMD Provinsi Lampung, Ardian Oktora, menyatakan sedikit sekali desa yang melaksanakan penyertaan modal melalui analisis usaha yang mengakibatkan BUMDes tidak jalan.Ini dikarenakan pilihan usaha tidak cerdas.

Kemudian penyaluran dana penyertaan modal masih tergantung pada visi kepala desa. Selain itu, dasar dan aturan BUMDes harus juga diperhatikan.

Diskusi ini berlangsung serius tapi santai. Hadir dalam acara tersebut Pengacara senior Lampung Abi Hasan Muan, Pengamat Ekonomi Unila Asrian Hendicaya, Konsultan PMD LampungArdian Oktora, Kabid UP3MD PMD Lampung Sulasih, beberapa kepala kampung perwakilan dari Kabupaten Tulangbawang dan juga beberapa sarjana pendamping desa dari kabupaten di Lampung.

Mas Alina Arifin