KI Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi Dana Desa Rantau Minyak


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/u1707302/public_html/terasdesa.co.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 95

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung kembali menggelar sidang sengketa informasi dana desa. Pada sidang ajudikasi yang digelar Senin (7/11) siang, Majelis Komisioner menghadirkan Sahruddin (pemohon) dan Wartono Kades Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, selaku termohon.

Ini adalah sidang kedua. Dalam sidang sebelumnya, pihak termohon tidak hadir.

Ketua KI Lampung, Dery Hendryan, mengatakan dalam materi pemeriksaan awal ini, Majelis Komisioner selaku hakim yang terdiri dari Budi Jaya Idris selaku Ketua, Dedeh Kurniasih dan Dery Hendryan selaku Anggota membacakan ringkasan permohonan sengketa dan memeriksa 4 hal sesuai Pasal 36 Perki No. 1/2013 berupa kewenangan absolut dan relatif KI, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu permohonan sengketa.

“Dalam agenda sidang kali ini  MK memberi kesempatan kepada para pihak untuk memberikan sanggahan/klarifikasi berupa penambahan atau pengurangan terhadap isi permohonan sengketa, tetapi para pihak menyatakan cukup,” kata Dery.

sidang-sengketa-informasi-dana-desaDery mengatakan, selanjutnya MK akan memeriksa dan menganalisis isi permohonan sengketa dengan No. Register: 17/X/KIProv-LPG-PS-A/2016.

“Kami akan memeriksa apakah permohonan a quo memenuhi Pasal 36 Perki 1/2013 atau MK akan menjatuhkan putusan sela pada persidangan selanjutnya, yakni  Senin pekan depan (14/11) pukul 13.00 wib,” jelas Dery.

Menurut Dery, hal yang mendasari permohonan sengketa ini adalah akibat tersumbat dan tidak terbukanya Kades Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, KabupatenLampung Selatan dalam pengelolaan dana desa.

“Dalam tuntutannya pemohon meminta kades mengumumkan, memberi akses dan meminta data seputar pengelolaan dana desa,” tandasnya.

Sebelumnya, warga Desa Rantau Minyak Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan melaporkan Kepala Desa (kades) setempat kepada Komisi Informasi (KI) Lampung, yang dinilai tidak terbuka ihwal dana desa.

Exit mobile version