Hukum  

Uji Materi yang Diajukan Mantan Kades Dikabulkan MA, Syarat Remisi Terpidana Korupsi tak Lagi Ketat

Gedung Mahkamah Agung (Foto: aktual.com)

TERASDESA.CO.ID — Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, terorisme, dan narkoba. Uji materi itu dilakukan Subowo, mantan Kepala Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan empat rekannya.

Dengan dikabulkannua uji materi yang diajukan mantan kades di Jawa Barat itu, maka kini para terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba mendapat kelonggaran untuk bisa diberi remisi atau pengurangan hukuman.

“Putusan kabul hukum uji materiil,” seperti dikutip dari petikan putusan pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Putusan tersebut merupakan putusan terhadap uji materi yang diajukan oleh mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya. Mereka adalah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Subowo sendiri merupakan mantan kepala desa di Sukabumi, Jawa Barat, yang terjerat kasus dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Majelis Hakim yang diketuai Supandi dengan anggota hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono dalam putusannya menimbang bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera. Menurut majelis hakim, pemenjaraan juga berfungsi sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model hukum yang memperbaiki atau restorative justice.

Alasan lainnya, hakim menimbang bahwa narapidana adalah subjek yang dapat melakukan kekhilafan, namun tidak harus diberantas. Yang harus diberantas, menurut hakim, adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Putusan tersebut mendapatkan banyak kritikan dari sejumlah elemen.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, putusan MA tersebut menunjukkan bahwa lembaga kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Kurnia dalam siaran persnya, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Kurnia, PP 99/2012 pada dasarnya merupakan aturan yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, PP tersebut mengakomodasi pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor, yakni menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Kurnia mengatakan, PP 99/2012 telah mempertimbangkan dengan sangat baik pemaknaan korupsi sebagai extraordinary crime yang membutuhkan cara-cara luar biasa dalam penanganannya, salah satunya memperketat pemberian remisi.