Agar Dana Rp 12 Triliun Segera Diselamatkan, Ini Pesan Menteri Desa PDTT

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar

TERASDESA.CO.ID — Dana Bergulir Masyarakat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) sebesar Rp 12,7 triliun dengan aset Rp 594 miliar harus segera diselamatkan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pun meminta agar transformasi dari PNPM menjadi BUM Desa diakselarasi dan tuntas paling lambat Februari 2023.

“Sekarang 515 BUM Desa bersama sudah bertransformasi. Kita percepat agar awal Februari 2023 selesai sesuai perintah undang-undang. Karena dana UPK PNPM LKD triliunan rupiah itu tak lain adalah hak masyarakat miskin,” kata Mendes Abdul Halim di Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022).

Instruksi tersebut dikatakan Mendes PDTT  dalam Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Badan Usaha Milik Desa dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama LKD di Medan. Saat ini, sebanyak 4.793 dari 5.300 UPK PNPM-MPd belum bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Menteri Abdul Halim menjelaskan, dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah secara resmi melakukan terminasi terhadap PNPM-MPd. Langkah transformasi ini sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat dana bergulir masyarakat (DBM). Dana tersebut menjadi hak warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd.

Menurutnya, perbedaan tafsir terkait keberlanjutan pengelolaan DBM oleh UPK telah memunculkan banyak permasalahan yang bertentangan dengan UU Desa dan bermuara pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat. Menurut Gus Halim, DBM selama ini hanya dinikmati oleh pengelola/pengurus dan kelompok orang yang terlibat pengelolaan dana bergulir.

“Saya ingin dana yang selama ini bergulir tersebut jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan. Sedangkan masyarakat desa sebagai pemilik DBM tidak dapat menerima manfaatnya, baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan yang terintegrasi dalam APBDesa. Sehingga transformasi ini harus menjadi skala prioritas,” katanya.

Dengan mempertimbangkan jumlah masyarakat dan kondisinya, BUM Desa dinilai menjadi payung hukum paling cocok untuk menaunginya. Apalagi BUM Desa memiliki ruang gerak yang luas sejak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja. Beberapa hal yang dapat dinaungi adalah ekspor hasil BUM Desa tanpa pihak ketiga, mengelola ruas jalan untuk rest area, dan masih banyak lagi yang bertujuan untuk membangkitkan ekonomi di desa.

Cita-cita tersebut tentu membutuhkan peran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah (pemda). Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah menegaskan komitmen kepemimpinannya untuk fokus membangun desa. Tentu saja dengan memperhatikan masing-masing potensi yang dimiliki setiap desa. Dalam hal ini, bidang ekonomi menjadi salah satu sektor penting yang diperhatikan. Terlebih dalam kondisi pandemi yang menjadi faktor utama terjadinya kontraksi ekonomi baik di desa, tingkat nasional, bahkan global.

“Kami sedang mendorong di desa-desa agar menggerakkan wisata dan ekonomi desa dalam arti program dari desa dan bumdes dari masyarakat desa. Pastinya transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD ini akan memberi dampak baik,” katanya.