Dana Desa – Terasdesa.co.id https://terasdesa.co.id Berita Desa Indonesia Fri, 05 Nov 2021 12:18:42 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.8.1 https://i2.wp.com/terasdesa.co.id/wp-content/uploads/2020/12/Favicon-terasdesa-new-.png?fit=32%2C27&ssl=1 Dana Desa – Terasdesa.co.id https://terasdesa.co.id 32 32 187074720 Menteri Desa PDTT: Dana Desa Bisa untuk Pendidikan https://terasdesa.co.id/menteri-desa-pdtt-dana-desa-bisa-untuk-pendidikan/ Fri, 05 Nov 2021 06:14:40 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123960 TERASDESA.CO.ID, KLATEN —  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar...

The post Menteri Desa PDTT: Dana Desa Bisa untuk Pendidikan appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID, KLATEN —  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan, dana desa bisa dipergunakan untuk membiaya pendidikan di desa.

“Ada yang tanya, apakah dana desa bisa buat pendidikan? Ini terbukti di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran yang memperoleh bantuan dari dana desa. Jadi Dana Desa boleh dipergunakan untuk pendidikan,” kata Menteri Abdul Halim Iskandar, saat bersama Nyai Lilik Umi Nashriyah menyambangi Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jumat (5/11/2021).

Di desa ini mantan ketua DPRD Jawa Timur ini mengunjungi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anak Ceria dan Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Banaran.

Dalam kunjungan ini Gus Halim juga sempat berdiskusi dengan para pendamping desa.

Gus Halim berpesan agar pendamping desa untuk bekerja keras untuk mengawal pembangunan di desa.

Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlela, Kepala Pusat SDM Desa PDTT Fujiartanto, dan pejabat kemendes lainnya.

Kepala Desa Banaran Catur Widodo menjelaskan, PAUD Anak Ceria mendapatkan bantuan dari dana desa sejak 2015, saat regulasi memperbolehkan dana desa untuk pendidikan. Dari dana desa itu setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800.000.

“Selain itu, dana desa juga diberikan untuk biaya operasional PAUD dan TK yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diajukan,” ungkap Catur.

Kepala Sekolah PAUD dan TK Endah Harjanti sangat bersyukur dengan adanya alokasi dana desa untuk operasional PAUD dan TK yang dipimpinnya.

“Kebutuhan operasional kami dibantu oleh dana desa, termasuk insentif bagi para pengajar,” tuturnya.

Di PAUD Anak Ceria dan TK Pertiwi banaran, setiap siswa tidak dipungut bayaran apa pun. Bahkan, ada program penambahan gizi bagi para siswa di sini, misalnya pemberian makanan sehat seperti daging dan telur.

Siswa juga rutin dicek kesehatannya seperti pengukuran kepala dan pengecekan telinga.

Pada saat kedatangan, Mendes PDTT yang biasa disapa Gus Halim itu bersama rombongan disambut oleh anak-anak PAUD dan TK dengan lagu berjudul Padang Bulan.

Larut dalam suasana, Gus Halim bersama Nyai Lilik terlihat bertepuk tangan dan bernyanyi riang bersama anak-anak.

Setelah tepuk tangan reda, anak PAUD bernama Lintang menari dengan lincah, hasil koreografi para guru PAUD.

The post Menteri Desa PDTT: Dana Desa Bisa untuk Pendidikan appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123960
Tiga Bulan Penyaluran ADD di Lampung Utara Macet https://terasdesa.co.id/tiga-bulan-penyaluran-add-di-lampung-utara-macet/ Mon, 25 Oct 2021 08:44:03 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123896 TERASDESA.CO.ID —  Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali macet dalam menyalurkan Alokasi Dana Desa tahun 2021....

The post Tiga Bulan Penyaluran ADD di Lampung Utara Macet appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID —  Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali macet dalam menyalurkan Alokasi Dana Desa tahun 2021. Hingga Oktober, sudah tiga bulan dana ADD belum dikucurkan ke desa-desa di Lampung Utara. Padahal, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok,  pernah berjanji akan menyalurkan uang  ADD tepat waktu.

Janji Lekok itu disampaikannya pada pekan kedua bulan Juli 2020 atau tak lama setelah ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara. Kala itu, ia menjanjikan persoalan ADD yang selalu menunggak tiap tahunnya tidak akan kembali terulang di masa mendatang sepanjang berkas aadministrasinya lengkap.

‎”ADD yang belum disalurkan itu adalah ADD untuk bulan Agustus sampai Oktober,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, Senin (25/10/2021).

‎Kendati demikian, Ismirham mengatakan, sejumlah desa telah mengajukan pencairan ADD yang belum mereka terima tersebut. Total pengajuan pencairan yang mereka terima saat ini telah mencapai 30 desa. Kebanyakan pengajuan yang masuk itu mengajukan permohonan pencairan untuk bulan Agustus hingga Oktober.

‎”Tiga puluh pengajuan itu sudah kami sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset pada pekan lalu,” terangnya.

‎Menurut Ismirham, keberadaan ADD cukup penting bagi aparatur desa karena pelaksanaan pemilihan kepala desa tinggal hitungan hari. Pertimbangan ini telah mereka sampaikan pada pimpinan. Pertimbangan ini dibuat setelah mereka membuat penelaahan.

“Untuk realisasinya mungkin sedang dalam pembahasan di tingkat pimpinan,” kata dia.

‎Ismirham mengatakan, besaran ADD yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Lampung Utara tiap tahunnya mencapai sekitar Rp88 miliar. Sementara untuk tiap bulannya, ADD yang digelontorkan mencapai sekitar Rp7,3 miliar.

“Kegunaan ADD di antaranya untuk membayar gaji para aparatur desa,” tuturnya.

The post Tiga Bulan Penyaluran ADD di Lampung Utara Macet appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123896
Kejari Lampura Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Cahayamas https://terasdesa.co.id/kejari-lampura-diminta-usut-dugaan-penyelewengan-dana-desa-di-desa-cahayamas/ Thu, 21 Oct 2021 07:37:30 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123887 TERASDESA.CO.ID, Kotabumi–Sejumlah tokoh masyarakat Desa Cahayamas, Sungkai Barat, Lampung Utara meminta ‎pihak Kejaksaan Negeri Lampung...

The post Kejari Lampura Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Cahayamas appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID, Kotabumi–Sejumlah tokoh masyarakat Desa Cahayamas, Sungkai Barat, Lampung Utara meminta ‎pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa di daerah mereka. Permintaan itu mereka sampaikan memberikan petisi dan dukungan pada Kejari Lampung Utara, Kamis siang (21/10/2021).

“Kami minta pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa di desa kami,” kata Hairil, salah satu tokoh masyarakat Desa Cahayamas di halaman kantor Kejari, ‎Kamis siang (21/10/2021).

Ia mengatakan, masyarakat tak akan menggelar aksi unjuk rasa jika memang dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan masih juga tak menunjukkan perkembangan yang berarti. Meski begitu, mereka meyakini bahwa pihak kejaksaan akan merespon dugaan tersebut.

“Itu upaya terakhir kami jika memang tak ada perkembangan yang berarti usai penyampaian petisi atau dukungan tersebut,” tutur dia.

Di tempat sama, Marten, tokoh masyarakat Desa Cahayamas lainnya mengatakan, kepala desa mereka disinyalir kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian bagi warga yang menjadi penerima manfaat dari dana desa.

“Banyak dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan di desa kami sejak tahun 2018 hingga 2021,” tegasnya.

Dugaan penyelewengan itu di antaranya meliputi dana PKK, pembangunan atau rehabilitasi posyandu, dana karang taruna. Total dugaan penyimpangannya diperkirakan mencapai ratusan juta.

“Semoga dengan petisi dan dukungan yang kami sampaikan ini, pihak Kejari akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi di desa kami,” kata dia.

TERASLAMPUNG.COM

The post Kejari Lampura Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Cahayamas appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123887
Ini Alasan Anggota DPD RI Minta MoU Pengusutan Dana Desa Dicabut https://terasdesa.co.id/ini-alasan-anggota-dpd-ri-minta-mou-pengusutan-dana-desa-dicabut/ Thu, 01 Jul 2021 06:07:29 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123699 TERASDESA.CO.ID — Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah agar mencabut nota kesepakatan...

The post Ini Alasan Anggota DPD RI Minta MoU Pengusutan Dana Desa Dicabut appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID — Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah agar mencabut nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengusutan korupsi dana desa. MoU tersebut dinilai menjadi tameng para koruptor dana desa bisa bebas dari jeratan hukum.

“Kehadiran MoU itu menjadi berkah bagi para koruptor dana desa. Banyak pelaku korupsi di desa-desa lolos dari jeratan hukum karena adanya MoU tersebut,” kata Abraham, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya,  isi MoU yang menugaskan Inspektorat Daerah menjadi pemeriksa awal sekaligus pelaksana audit penggunaan dana desa menjadi celah melindungi Kepala Desa (Kades) atau mantan Kades yang dilaporkan masyarakat.

Dengan adanya kewenangan itu, kata dia,  para koruptor kerjasama atau kongkalikong dengan oknum aparat Inspektorat Daerah. Caranya, memanipulasi hasil audit sehingga jenis pelanggaran yang dilakukan hanya pelanggaran administrasi. Kemudian total dana yang dikorupsi tidak lebih dari Rp 100 juta.

“Dengan kerugiaan negara dibawah Rp 100 juta, para koruptor mudah saja mengganti uang kerugiaan. Setelah uang diganti, mereka bisa lolos dari jeratan hukum. Apalagi jenis pelanggaran sedemikian rupa dimanipulasi sehingga menjadi pelanggaran administrasi,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Dari laporan masyarakat, dia mendapatkan Inspektorat Daerah berkepentingan melindungi Kades atau mantan Kades yang dilaporkan. Mereka bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di daerah. Alasannya, mereka adalah atasan langsung dari Kades yang dilaporkan. Artinya, jika Kades bermasalah, mereka juga harus bertanggung jawab. Karena itu, mereka bersama-sama menutupi Kades atau mantan Kades yang dilaporkan.

“Ini banyak terjadi di Dapil saya di NTT. Banyak koruptor dana desa lolos dari jeratan hukum karena kerjasama oknum BPMD dan Inspektorat Daerah. Itu akibat MoU yang menugaskan Inspektorat sebagai pemeriksa awal jika ada temuan penyimpangan dana desa,” tutur Abraham.

Dari laporan masyarakat, dia juga mendapatkan oknum kejaksaan atau kepolisian menjadikan laporan dana desa sebagai ladang peras dan ATM di daerah. Peras dimulai dari Kades atau mantan Kades yang dilaporkan hingga BPMD dan Inspektorat. Dengan berbagai modus teror dilakukan agar sang calon koruptor bisa setor ke oknum penegak hukum.

“Teror dari penegak hukum membuat Inspektorat, BPMD dan Kepala Desa kersajama. Mereka sama-sama menutupi praktik kotor yang sudah dilakukan dan membayar sejumlah uang ke oknum penegak hukum. Jika tidak disetor, kasus akan lanjut,” ungkap Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT.

Dia meminta nota kesepaktan itu dicabut karena melanggengkan praktik korupsi di desa. Akibat kehadiran nota itu, masyarakat yang mencari keadilan menjadi kecewa karena banyak laporan berujung sebatas pelanggaran administrasi.

Sebelumnya, bulan Februari 2018 lalu, Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menekan perjanjian MoU kerja sama soal penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah, termasuk terkait dana desa. Perjanjian itu mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum dalam menangani laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Isi MoU mengatur, APIP atau Inspektorat Jenderal/Daerah dapat menentukan suatu laporan berindikasi korupsi atau kesalahan administrasi atau pidana.

 

The post Ini Alasan Anggota DPD RI Minta MoU Pengusutan Dana Desa Dicabut appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123699
Dinila Efektif, Dana Desa 2021 Dilanjutkan untuk Penanganan Covid-19 https://terasdesa.co.id/dinila-efektif-dana-desa-2021-dilanjutkan-untuk-penanganan-covid-19/ Tue, 09 Mar 2021 09:20:06 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123441 TERASDESA.CO.ID — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan,...

The post Dinila Efektif, Dana Desa 2021 Dilanjutkan untuk Penanganan Covid-19 appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Dana Desa 2021 dilanjutkan untuk penanganan COVID-19, utamanya di desa-desa yang masuk dalam zona PPKM Mikro.

Hal itu ia katakan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema Tangguh Hadapi Bencana yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3).

“Penanganan COVID-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu, ia akan terus memonitor perkembangan dana desa yang dialokasikan untuk COVID-19 di desa. Hasil pemantauan kami, seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas COVID-19 bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa,” katanya

Menurutnya, hingga  8 Maret 2021, penyerapan Dana Desa secara nasional sudah mencapai pada 31% atau 23.096 desa.

Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro, per 8 Maret dari Rp 24 Triliun sudah tersalur RP 3,2 Triliun atau 13 %.

Menurutnya, total dari seluruh dana yang sudah tersalur digunakan untuk berbagai hal. Misalnya untuk pembiayaan operasional posko gerbang desa atau posko tanggap COVID-19, istilahnya macam-macam, sesuai dengan kearifan lokal yang ada di desa.

“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita pertahankan,” jelasnya.

Mendes berharap, dengan dilanjutkannya dana desa untuk COVID-19, yang di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa serta relawan desa lawan COVID-19, bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 di desa, serta bisa menguatkan ekonomi masyarakat di desa.

The post Dinila Efektif, Dana Desa 2021 Dilanjutkan untuk Penanganan Covid-19 appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123441
Mendes PDTT: BLT Dana Desa dan PKTD Dongkrak Ekonomi Desa https://terasdesa.co.id/mendes-pdtt-blt-dana-desa-dan-pktd-dongkrak-ekonomi-desa/ Tue, 09 Mar 2021 09:06:58 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123436 TERASDESA.CO.ID — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjadi...

The post Mendes PDTT: BLT Dana Desa dan PKTD Dongkrak Ekonomi Desa appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema Tangguh Hadapi Bencana yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3).

Mengawali paparannya, pria yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika Pandemi  COVID-19 mulai masuk di Indonesia. Ia mengatakan, setidaknya ada dua arahan Presiden terkait dengan COVID -19.

“Yang pertama jaga kesehatan, yang diistilahkan Pak Presiden itu rem. Jangan sampai terjadi peningkatan atau penyebaran  COVID-19. Kemudian yang kedua jangan sampai ekonomi terpuruk, karena remnya ditekan terlalu kuat, makanya gasnya harus ditekan,” jelas Gus Menteri.

Menurutnya, dua hal tersebut, antara gas dan rem harus dilakukan secara seimbang. Begitu juga terkait dengan penanganan COVID-19 di desa.

Gus Menteri mengatakan, terkait dengan pemanfaatan dana desa pada 2020 digunakan untuk dua hal, yang pertama untuk kepentingan menahan COVID-19 dan penguatan aktivitas ekonomi di desa.

“Jangan sampai (COVID-19) beredar atau berkembang, tapi bagaimana ekonomi warga tetap berjalan. Nah, dana desa pada saat itu digunakan untuk dua hal, menahan COVID-19 dan penguatan ekonomi masyarakat,” ungkap Gus Menteri.

Terkait dengan menahan COVID-19, dana desa digunakan untuk penanganan COVID-19 di desa melalui kegiatan relawan desa lawan COVID-19. Sampai dengan Desember 2020, dana desa yang terpakai untuk menahan COVID-19 di desa sekitar Rp 3,2 Triliun.

Adapun tugas-tugas relawan desa lawan COVID-19 adalah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat desa terkait apa itu COVID-19 dan bagaimana menghindari COVID-19.

Salah satu yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 adalah menyiapkan sarana dan prasarananya.

Misalnya, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian sosialisi protokol kesehatam yang dikeluarkan oleh BNPB atau Satgas COVID-19, juga melakukan penyemprotan lingkungan dengan menggunakan cairan disinfektan. Juga menyiapkan tempat isolasi.

“Ini cukup  efektif, karena kemudian warga masyarakat yang dari luar, yang tinggal di rantau kemudian ketika pulang kampung dan masuk ODP waktu itu kita ingat, ODP harus isolasi. Yang pertama kalau bisa isolasi mandiri sesuai dengan imbauan BNPB dan kementerian kesehatan atau Satgas COVID-19,” jelas Gus Menteri.

“Kalau tidak bisa, maka harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di desa dengan menempati ruang isolasi yang disediakan oleh desa dan itu juga menggunakan dana Desa. Nah dari situlah maka terjadi penekanan yang cukup rendah atau kuat terkait dengan penyebaran COVID-19,” sambungnya.

Kemudian pada sektor ekonomi, lanjut Gus Menteri, setidaknya ada dua hal yang dilakukan dengan menggunakan dana desa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Pertama, padat karya tunai desa (PKTD). Pada pelaksanaannya, PKTD memiliki spesifikasi tertentu. PKTD hanya melibatkan kelompok warga miskin, kelompok penganggur atau kelompok marginal lainnya.  Jadi, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk PKTD.

“Itulah makanya PKTD tidak ada pekerjaan yang membutuhkan skill yang tinggi, karena memang targetnya misalnya pembersihan gorong-gorong, kemudian pengerasan jalan setapak dan seterusnya, nah itu semuanya melibatkan warga masyarakat dan kemudian dikasih upah dengan menggunakan dana desa,” katanya.

Penguatan ekonomi yang kedua adalah untuk meningkatkan daya beli warga masyarakat. Oleh karena itu, dana desa digunakan untuk jaring pengaman sosial yang disebut dengan BLT dana desa.

“Alhamdulillah BLT dana desa tersalur dengan bagus karena dilakukan pendataan di tingkat RT oleh relawan Desa lawan COVID-19 dengan jumlah setiap RT di data oleh 3 orang warga RT itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, dari pendataan yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 diperoleh sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat yang kemudian dari 8 juta itu hampir 2,5 jutanya adalah perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang secara teori  seharusnya ia menerima seluruh program jaring pengaman sosial yang ada di pemerintah.

Kenyataannya, sampai dengan pendataan yang dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19 di tingkat RT, baru saat itu PEKKA mendapatkan jaring pengaman sosial melalui BLT dana desa. Menurutnya, itu salah satu kesuksesan yang diperoleh dari penerapan BLT dana desa, yang pendataannya dilakukan oleh warga masyarakat di tingkat RT itu sendiri.

“Dua hal itulah yang kemudian mendongkrak ekonomi di desa, daya beli masyarakat tentu meningkat di samping jaring pengaman sosial yang sudah dilakukan oleh Kemensos dan kementerian lain termasuk pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi,” terangnya.

The post Mendes PDTT: BLT Dana Desa dan PKTD Dongkrak Ekonomi Desa appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123436
Ini Instruksi Mendes PDTT Soal Pemakaian Dana Desa dalam PPKM https://terasdesa.co.id/ini-instruksi-mendes-pdtt-soal-pemakaian-dana-desa-dalam-ppkm/ Tue, 09 Feb 2021 05:34:26 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123397 TERASDESA.CO.ID — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan...

The post Ini Instruksi Mendes PDTT Soal Pemakaian Dana Desa dalam PPKM appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021.

Instruksi ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Adapun instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT adalah sebagai berikut:

Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.

The post Ini Instruksi Mendes PDTT Soal Pemakaian Dana Desa dalam PPKM appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123397
Hingga 14 Desember, Rp20 Triliun BLT Dana Desa Disalurkan https://terasdesa.co.id/hingga-14-desember-rp20-triliun-blt-dana-desa-disalurkan/ Tue, 22 Dec 2020 15:47:11 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123266 TERASDESA.CO.ID, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT_) Abdul Halim Iskandar menyebutkan...

The post Hingga 14 Desember, Rp20 Triliun BLT Dana Desa Disalurkan appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT_) Abdul Halim Iskandar menyebutkan bahwa penggunaan dana desa yang sudah dikeluarkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD hingga 14 Desember 2020 sebesar Rp20,415 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 8.045.180 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Masih ada tersisa sebesar Rp 8.045 triliun yang akan digunakan untuk BLT DD Desember. Oleh karena itu, bagi desa yang belum menyalurkan BLT untuk segera menyalurkannya,” kata Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Menurut Menteri Abdul Halim Iskandar  BLT DD yang telah dipergunakan sebesar Rp 20,415 triliun disalurkan oleh 74.616 desa selama 7 bulan dengan penerima manfaat sebanyak 8.045.180 KPM.

Adapun KPM yang menerima BLT DD yakni 7.097.758 buruh tani, 323.703 nelayan dan buruh nelayan, 163.398 buruh pabrik, 68.438 guru, 409.883 pedagang dan UMKM.

“Dari 8.045.180 KPM penerima BLT ternyata terdapat 2.294.006 KPM adalah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA),” katanya.

Para KPM itu, kata Mendes, menjadi sasaran penerima BLT dari Dana Desa karena merupakan keluarga miskin non-PKH yang belum pernah menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) apapun yang terdiri dari keluarga yang telah kehilangan mata pencaharian, belum terdata, terdata tapi belum menerima JPS apapun dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

“Agar tepat sasaran, dalam mekanisme pendataannya dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 minimal 3 orang dengan basis pendataannya ditingkat RT, lalu dibawah ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT DD yang ditandatangani oleh Kades, setelah itu dilakukan sinkronisasi oleh kabupaten dan dilakukan pengesahan oleh Bupati,” katanya.

Mengenai langkah pencegahan dan pengawasannya, Mendes kembali menegaskan bahwa penyaluran BLT DD telah dilakukan transparan dengan menampilkan data-data penerima manfaat yang sudah ditetapkan ditempat-tempat umum didesa agar seluruh warga bisa melihat penerima BLT, selain itu di Web Kemendes juga tersaji sehingga siapapun bisa melakukan pengawasan.

“Formalnya inspektorat juga melakukan pengawasan. bahkan, pada akhir tahun ini juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana desa. yang jelas, penggunaan dana desa dikelola secara transparan,” katanya.

Mengenai BLT DD tahun 2021, Mendes PDTT mengatakan BLT DD masih dimungkinkan dengan harapan semakin berkurang jumlahnya jika ekonomi telah pulih kembali atau telah kembali tumbuh.

“Kita berharap ekonomi kembali tumbuh. kalau ekonomi tumbuh, berarti para penerima BLT yang berdasarkan data tahun ini diharapkan sudah berkurang. Namun demikian, kita masih menunggu arahan dari presiden,” katanya.

The post Hingga 14 Desember, Rp20 Triliun BLT Dana Desa Disalurkan appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123266
Tiga Fokus Penggunaan Dana Desa pada 2021 Menurut Mendes PDTT https://terasdesa.co.id/tiga-fokus-penggunaan-dana-desa-pada-2021-menurut-mendes-pdtt/ Thu, 10 Dec 2020 13:18:14 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123255 TERASDESA.CO.ID, JAKARTA–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan  prioritas...

The post Tiga Fokus Penggunaan Dana Desa pada 2021 Menurut Mendes PDTT appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID, JAKARTA–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan  prioritas dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021. Menurutnya, ada tiga fokus yang menjadi prioritas yakni yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional.

“Dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi BUMDes maupun BUMDesma. Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” kata Mendes PDTT  saat menjadi narasumber Dialog Outlook 2021 yang diselenggarakan Tempo secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Mendes mengatakan, masih berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa. Pasalnya, masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik utamanya di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma. Fokus kedua adalah program prioritas nasional yakni berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi,” kata dia.

Menteri Abdul Halim menginginkan ada percepatan dibidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan optaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara online.

“Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” imbuhnya.

Selanjutnya, yang menjadi fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19.

Selain membeberkan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduannya. Setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa, yang pertama harus sesuai dengan kewenangan desa.

Kedua, dikerjakan secara swakelola alias tidak boleh dana desa dipihak ketigakan, dan yang ketiga harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya.

The post Tiga Fokus Penggunaan Dana Desa pada 2021 Menurut Mendes PDTT appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123255
Mendes PDTT: Prinsipnya Dana Desa Bisa Digunakan untuk Apa Saja, Kecuali… https://terasdesa.co.id/mendes-pdtt-prinsipnya-dana-desa-bisa-digunakan-untuk-apa-saja-kecuali/ Sat, 28 Nov 2020 11:19:01 +0000 https://terasdesa.co.id/?p=123247 TERASDESA.CO.ID-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pada prinsipnya...

The post Mendes PDTT: Prinsipnya Dana Desa Bisa Digunakan untuk Apa Saja, Kecuali… appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
TERASDESA.CO.ID-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pada prinsipnya kpala desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Dana desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang,” katanya  saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

Menteri Abdul Halim menegaskan setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam konsep SDGs Desa terdapat 18 poin yang merupakan cita-cita Presiden Joko Widodo tentang dana desa. Poin-poin tersebut agar dana desa bisa dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud.

“Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa,” tandasnya.

The post Mendes PDTT: Prinsipnya Dana Desa Bisa Digunakan untuk Apa Saja, Kecuali… appeared first on Terasdesa.co.id.

]]>
123247