Mendes PDTT: Prinsipnya Dana Desa Bisa Digunakan untuk Apa Saja, Kecuali…

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

TERASDESA.CO.ID-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pada prinsipnya kpala desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Dana desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang,” katanya  saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

Menteri Abdul Halim menegaskan setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam konsep SDGs Desa terdapat 18 poin yang merupakan cita-cita Presiden Joko Widodo tentang dana desa. Poin-poin tersebut agar dana desa bisa dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud.

“Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa,” tandasnya.