Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Menurut Menteri Desa PDTT

TERASDESA.CO.ID–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021, di Wisata Hutan Bambu, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (13/11/2020).

Pada kesempatan itu Mendes PDTT kembali menegaskan bahwa  dana desa bisa dipakai untuk dua hal. Yaitu peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sampean mau pakai apa saja asal arahnya ke sana (peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat) boleh,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini juga meminta kepala desa dalam merencanakan arah pembangunan desa untuk mengacu pada SDGs Desa. Menurutnya, permasalahan yang paling mendasar dalam pembangunan adalah perencanaan.

SDGs Desa sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional.

Dalam SDGs Nasional terdapat 17 poin, sedangkan dalam SDGs Desa terdapat 18 poin. Gus Menteri kemudian mencontohkan dua poin yang terdapat dalam SDGs Desa. Yaitu Desa Tanpa Kemiskinan dam Desa Tanpa Kelaparan.

“Misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Caranya gimana? Bangun desa wisata, mengembangkan UMKM dan seterusnya. Siapa pun kalau ditanya mau bangun apa ketika jadi kepala desa jawabnya harus jelas,” tegasnya.

“Itu wasilah (sarana) untuk mencapai biar seluruh warga desa selama memimpin tidak ada lagi yang kelaparan, tidak ada lagi kemiskinan, itu contoh yang paling mudah,” imbuhnya.

Jika desa ingin warganya sehat, kata Mendes, maka bisa mengacu pada desa peduli kesehatan, begitu juga dengan desa peduli pendidikan dan sebagainya. Ia menegaskan, semua permasalahan yang ada akan mudah tertangani melalui SDGs Desa.

“Itulah makanya, SDGs Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa,” tandasnya.

Dalam sosialisasi tersebut Mendes PDTT  didampingi oleh istri, Umi Lilik Nasriyah, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, serta jajaran Forkopimda. Hadir pula kepala desa dan para pendamping desa.