Jumlah Desa Berstatus Mandiri dan Maju di Lampung Barat Bertambah

Syaekhudin(Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Agustanto Basmar (Kepala Bapeda Lampung Barat), dan Taswin Parizullah (Koordinator Kabupaten TPP Lampung Barat) usai penandatanganan Berita Acara IDM Lampung Barat 2022.
Syaekhudin(Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Agustanto Basmar (Kepala Bapeda Lampung Barat), dan Taswin Parizullah (Koordinator Kabupaten TPP Lampung Barat) usai penandatanganan Berita Acara IDM Lampung Barat 2022.

TERASDESA.CO.ID, Liwa — Jumlah pekon atau desa yang bestatus Pekon Mandiri dan Pekon Maju di Kabupaten Lampung Barat pada 2022 bertambah. Penambahan itu berdampak pada berkurangnya jumlah pekon berkembang.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Mayarakat Lampung Barat, Taswin Parizullah, usai menandatangani Berita Acara Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022 bersama Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon Lampung Barat dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Barat, Selasa (31/5/2022).

Taswin Parizullah mengatakan IDM Pekon di Lampung Barat meningkat dibanding ahun sebelumnya. Pada 2021 pekon yang berstatus Pekon Mandiri sebanyak 40, sedangkan pada 2022 Pekon Mandiri sebanyak 47 pekon.

“Pekon yang berstatus Pekon Maju juga bertambah dari 62 pekon pada 2021 menjadi 63 pekon pada 2022. Bertambahnya Pekon Mandiri dan Pekon Maju membuat pekon yang bestatus Pekon berkembang menjadi berkurang, yaitu kini menjadi 21. Sebelumnya, pada 2021 jumlah Pekon Berkembang di Lampung Barat ada 63 pekon.Kabar baik lainnya, di Lampung Barat tidak ada lagi pekon tertinggal,” kata Taswin.

Taswin mengatakan, Indeks Desa Membangun atau IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks. Yaitu Indeks Ketahanan Sosial yaitu Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial, Permukiman. Indeks Ketahanan Ekonomi yaitu Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit Keterbukaan Wilayah. Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan yaitu Kualitas Lingkungan, Bencana Alam, Tanggap Bencana.

Melalui surat edaran bernomor 7/PRC.01.03/III/2022 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022. Pendataannya melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM dan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja yang bersangkutan, Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 dilaksanakan pada 1 Maret hingga 30 Juni 2022.

Status Pekon berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM tahun 2022 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun Anggaran 2023, dan APBDesa TA 2023.

“Perkembangan status Desa sesuai hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 menjadi salah satu dasar pengolakasian Dana Desa TA 2023 oleh Kementerian Keuangan, selain itu hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 ini akan disampaikan kepada Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI selambat-lambatnya 10 Juli 2022,” Taswin menandaskan.

TERASLAMPUNG.COM